Bag-2: PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK

Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mendefinisikan Informasi Publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang­Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berdasarkan ketentuan tersebut, Informasi Publik pada prinsipnya adalah segala jenis informasi yang berada dalam penguasaan Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas mereka.

Salah satu prinsip dalam keterbukaan informasi publik adalah: seluruh informasi publik bersifat terbuka, selain yang dikecualikan. Prinsip sebaliknya berlaku untuk informasi privat, dimana selruhnya bersifat tertutup, selain yang diijinkan untuk dibuka oleh pemilik informasi.

Article 19, salah satu NGO Internasional yang aktif melakukan kampanye tentang kebebasan informasi, telah mempublikasikan standar internasional mengenai prinsip-prinsip keterbukaan informasi[1] yang perlu diakomodasi dalam legislasi keterbukaan informasi:

Principle-4: Limited Scope of Exceptions. Exceptions should be clearly and narrowly drawn and subject to strict “harm” and “public interest” tests.

Prinsip pengecualian yang terbatas tersebut dianut juga oleh Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menganut asas pengecualian sebagaimana dinyatakan pada bagian kesatu, pasal 2:

ayat (2):

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;

ayat (4):

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbang-kan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Kerahasiaan adalah sesuatu yang diakui keberadaannya secara hukum. Dalam pemerintahan yang demokratis, asas pengecualian sebagaimana yang terdapat pada UU KIP ini penting untuk menekan kemungkinan penyelahgunaan kewenangan dengan mengatasnamakan kepentingan nasional (rahasia negara).

Kerahasiaan negara pada prinsipnya diperlukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, sebagaimana dinyatakan oleh Steven Aftergood[2]. Kerahasiaan untuk tujuan tersebut disebut Steven sebagai good secret, yakni suatu kerahasiaan negara yang bersifat murni (genuine national security secrecy). Kerahasiaan negara harus dihindarkan dari alasan-alasan birokrasi (bireaucracy secrecy) atau alasan-alasan politis (political secrecy). Steven menyebut dua terakhir sebagai bad secret.

Dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat pasal 2 ayat (4) UU KIP, maka pengecualian informasi harus memenuhi beberapa sayarat berikut:

1. Jika informasi yang dikecualikan bersifat rahasia.

2. Pengecualian harus berdasarkan Undang-undang. Jika pengecualian diatur oleh Peraturan Perundang-undangan di bawahnya, maka harus dimandatkan oleh Undang-undang.

3. Pengecualian berdasarkan kepatutan dan kepentingan umum. Untuk itu pengecualian harus didasarkan pada:

  • pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat (uji konsekuen-si); serta
  • setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya (uji kepentingan publik).

    2.1 Dasar Pengecualian Pada UU KIP

    Dalam UU KIP Badan Publik berhak untuk menolak memberikan informasi untuk dua alasan: yakni penolakan karena alasan substansi, dan penolakan karena alasan prosedur. Ketentuan tersebut diatur pada bagian ketiga pasal 6 tentang hak Badan Publik:

    ayat (1):

    Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.

    ayat (2):

    Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

    Pada risalah pembahasan RUU KMIP tanggal 26 Juni 2007 (sebelum diubah menjadi KIP), Pemerintah dan DPR menyepakati untuk memasukkan rumusan tersebut dengan maksud ayat (1) adalah pengecualian berdasar-kan substansi, sedangkan ayat (2) adalah pengecualian berdasarkan prosedur. Dengan disepakatinya dua ketentuan tersebut, maka UU KIP menganut pengecualian substansial dan pengecualian prosedural.

    Badan Publik berhak untuk menolak permintaan agar informasi publik yang bersifat terbuka diberikan  berdasarkan prosedur yang diatur oleh UU KIP apabila prosedur pemberian informasi tersebut harus mengikuti peraturan perundang-undangan lain yang secara khusus mengaturnya. UU Kebebasan Informasi (FOI Act) di Inggris menyebut-nya sebagai pengecualian karena alasan informasi tersebut hanya dapat diakses melalui cara lain (available by other means)[3].

    Sebaliknya, prosedur layanan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP tidak dapat serta merta dijadikan alasan oleh Badan Publik untuk menolak pemberian informasi apabila ada peraturan perundang-undangan lain yang bersifat lebih khusus mengatur mengenai akses informasi sepanjang tidak bertentangan dengan asas UU KIP. Sebagai contoh:

    Wawancara oleh wartawan. Sejak diberlakukannya UU KIP, banyak wartawan mengeluh karena Badan Publik menolak mem-berikan informasi ketika diwawancarai. Kebanyakan wartawan merasa kebebasan mereka terhambat karena UU KIP mengatur prosedur permohonan informasi yang terlalu lama bagi kepentingan profesi mereka. Sepanjang bukan informasi yang dikecualikan, untuk profesi wartawan berlaku Undang-undang Pers yang secara khusus yang telah mengatur hak dan kewajiban dalam memperoleh informasi. Tata cara untuk mendapatkan informasi untuk mereka mengikuti UU tersebut. Memberikan jawaban secara lisan dan lebih cepat dari ketentuan waktu maksimum sebagaimana diatur oleh UU KIP bukanlah suatu yang bertentangan.

    Hak Panitia Pengawas Pemilu untuk mengakses data di KPU. Berbagai data di KPU yang bersifat terbuka akan sangat terlambat untuk diakses oleh Panitia Pengawas Pemilu jika menggunakan tata cara yang diatur dalam UU KIP. Untuk menjamin akses Panitia Pengawas (Panwas) terhadap data tersebut, tata cara yang diatur dalam UU KIP tidak boleh diberlakukan sebagai dasar penolakan karena akan menghambat efektivitas tugas dan fungsi pengawasan. Pelayanan informasi oleh KPU harus mengikuti ketentuan yang mengatur hal tersebut, dan tidak harus mengikuti batasan waktu maksimum sebagaimana diatur oleh UU KIP.

    Untuk pengecualian berdasarkan substansi, pasal 6 UU KIP memperjelas tiga domain utama kerahasiaan, yakni: kerahasiaan negara, kerahasiaan bisnis dan kerahasiaan pribadi.  Namun demikian bagian ini juga memasukkan beberapa hal yang sesungguhnya tidak terlalu relevan untuk masuk dalam kategori substansi, yakni sumpah jabatan dan ketersediaan dokumen:

    ayat (3):

    Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    a. informasi yang dapat membahayakan negara;

    b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlin-dungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

    c. informasi yang berkaitan dengan hak­-hak pribadi;

    d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

    e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didoku-mentasikan.

    Rahasia jabatan sebetulnya merupakan kerahasiaan yang menyangkut substansi yang diatur oleh Undang-undang. Dalam bagian penjelasan UU KIP, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya akan redundan dengan kerahasiaan lain yang diatur oleh Undang-undang. Sedangkan ketersediaan atau penguasaan dokumen lebih terkait dengan aspek prosedural daripada substansi.

    Pengaturan lebih jauh mengenai pengecualian substansial atas konsekuensi yang ditimbulkan untuk ketiga domain utama kerahasiaan tersebut diatur pada pasal 17 UU KIP. Pasal ini mengatur tentang prinsip penerapan salah satu asas pengecualian sebagaimana diatur pada pasal 2 UUKIP, dimana pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Untuk itu harus didasarkan atas pengujian konsekuensi yang ditimbulkan jika informasi dibuka.

    Jika dicermati satu per satu, terlihat ada ketentuan yang tidak secara eksplisit menguraikan pengecualian berdasarkan konsekuensi. Salah satu ketentuan tersebut adalah pasal 17 huruf i, yang mengatur pengecualian untuk memorandum atau surat Badan Publik.

    Pasal 17 huruf i:

    Memorandum atau surat­-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

    Penjelasan:

    “Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandum atau surat­surat antar­Badan Publik atau intra­Badan Publik yang menurut sifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik yang sedang melakukan hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat:

    1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;
    2. menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur;
    3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.

      Ada kelemahan dalam penulisan ketentuan pada pasal 17 huruf i, dimana konsekuensi diterangkan pada bagian penjelasan yang sebetulnya bukan merupakan bagian dari norma. Namun demikian karena ketentuan tersebut dimasukkan dalam kelompok pasal 17, maka pengecualian tersebut tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan konsekuensi sebagaimana diterangkan dalam bagian penjelasan.

      Kelemahan dalam penulisan juga terjadi pada pasal 17 huruf j yang mengatur pengecualian atas Undang-undang:

      Pasal 17 huruf j:

      informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang.

      Keinginan untuk mengakomodasi pengecualian substansial berdasar-kan Peraturan Perundang-undangan lain pada dasarnya telah ditetapkan pada pasal 6 ayat (1). Dengan dimasukkannya ketentuan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang pada kelompok pasal 17 (secara khusus mengatur pengecualian berdasarkan konsekuensi), maka pengecualian tersebut harus tetap disertai penjelasan mengenai konsekuensi yang ditimbulkan apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.

      2.2 Pengecualian Berdasarkan Undang-undang Lain

      Dalam pembahasan RUU antara Pemerintah dan DPR, terjadi beberapa kali perdebatan atas keinginan DPR menjadikan UU KIP sebagai Undang-undang payung (umbrella act). Hal tersebut diperkuat dengan keinginan DPR untuk menetapkan bahwa pengecualian hanya berdasarkan UU KIP. Namun demikian keinginan untuk menyusun suatu Undang-undang payung tak dimungkinkan di Indonesia. UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tak mengenal jenis Undang-undang tersebut.

      Dalam pembahasan bersama DPR pihak Pemerintah berpendapat bahwa menetapkan klausul pengecualian hanya berdasarkan UU KIP akan berimplikasi luas terhadap harmonisasi dengan Peraturan Perundang-undangan lain. Ketentuan tersebut akan menyampingkan keberadaan Peraturan Perundang-undangan lain yang mungkin telah mengatur secara khusus pengecualian atau kerahasiaan. Pemerintah mengusulkan agar tetap mengakomodasi pengecualian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan lain dan sinkronisasi dilakukan dengan menggunakan kaidah umum yang berlaku (general principle of law). Usul ini diterima oleh DPR:

      Pemerintah:

      “… kemungkinan untuk inharmonize, satu tidak harmonis dengan yang lain, atau tidak sinkron satu sama lain itu sangat mungkin dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, jika ada perbedaan semacam ini maka kita harus menggunakan asas-asas perundang-undangan.”

      “Oleh karena itu kita selalu mengatakan di sini yang berlaku tidak boleh hanya menyebut Undang-undang ini, tapi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, karena khawatir ada yang jauh lebih spesifik…”[4]

      Dalam praktik, tidak terlalu mudah untuk menerapkan harmonisasi berdasarkan asas perundang-undangan tersebut, mengingat para ahli hukum biasanya akan memiliki cara pandang masing-masing untuk menentukan mana yang lebih khusus antara satu Undang-undang terhadap yang lainnya. Untuk mengurangi kemungkinan tersebut, harmonisasi juga harus mengacu pada salah satu sumber hukum yang berlaku, yakni UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP):

      Pasal 44 ayat (2) :

      Ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

      Lampiran C.1 angka 74, huruf c:

      hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.

      Berdasarkan ketentuan di atas, keputusan untuk memasukkan penge-cualian berdasarkan Undang-undang lain pada pasal-pasal berikutnya setelah pasal 2 yang mengatur tentang asas dalam UU KIP, akan berimplikasi pada berlakunya asas pengecualian yang ada pada pasal 2 UU KIP (uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) terhadap pengecualian yang diatur oleh Undang-undang yang lebih khusus, sepanjang Undang-undang tersebut tidak menganut asas pengecualian tersendiri. Hal ini diperkuat oleh Ketentuan Penutup UU KIP:

      Pasal 63:

      Pada saat berlakunya Undang-­Undang ini semua peraturan perundang­-undangan yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang­-Undang ini.


      [1] Article 19, Principles on Freedom of Information Legislation, International Standard Series, 1999

      [2] Steven Aftergood, dalam Koalisi Kebebasan untuk Informasi, 2003: 43

      [3] UK Freedom Of information Act 2000, part II, sec. 21.

      (1)   Information which is reasonably accessible to the applicant otherwise than under section 1 is exempt information.

      (2)   For the purposes of subsection (1)-

      (a)  information may be reasonably accessible to the applicant even though it is accessible only on payment, and

      (b)  information is to be taken to be reasonably accessible to the applicant if it is information which the public authority or any other person is obliged by or under any enactment to communicate (otherwise than by making the information available for inspection) to members of the public on request, whether free of charge or on payment.

      (3)   For the purposes of subsection (1), information which is held by a public authority and does not fall within subsection (2)(b) is not to be regarded as reasonably accessible to the applicant merely because the information is available from the public authority itself on request, unless the information is made available in accordance with the authority’s publication scheme and any payment required is specified in, or determined in accordance with, the scheme.

      [4] Risalah Rapat Kerja Pembahasan RUU KMIP antara Pemerintah dan Panja DPR RI, pada tanggal 26 Juni 2007, kutipan pernyataan Prof. Ahmad Ramli sebagai wakil Pemerintah.

      Posted in Uncategorized | Leave a comment

      Bag-1: PENDAHULUAN

      Informasi publik semakin mempertegas sosoknya sebagai suatu barang publik. Seperti halnya barang publik, ia dapat dimanfaatkan oleh setiap warga negara selain pada area-area yang dikecualikan. Pengecualian bahkan juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan lebih luas para pengguna. Ketiadaan regulasi dan administrasi yang buruk dalam pengelolaan barang publik pada akhirnya akan berdampak pada buruknya kualitas kehidupan. Untuk informasi publik, dampak tersebut pada akhirnya akan tercermin pada rendahnya kualitas kehidupan bernegara.

      Pada hari pertama sebagai Presiden, Barack Obama menerbitkan memorandum[1] untuk semua kepala departemen dan lembaga pemerintah terkait Freedom of Information Act (FOIA). Memorandum memuat beberapa pernyataan kunci terkait keterbukaan informasi:

      Pada bagian awal memorandum dinyatakan bahwa: “a democracy requires accountability, and accountability requires transparency

      Pada bagian lain memorandum tersebut ditegaskan bagaimana bersikap jika ditemukan keraguan atas status informasi: “FOIA should be administered with a clear presumption: In the face of doubt, openness prevails”.

      President Obama memerintahkan Jaksa Agung untuk menerbitkan pedoman baru untuk pelaksanaan FOIA dan the Office of Management and Budget (OMB) untuk memperbaharui pedoman pelaksanaan dikantor tersebut agar perintah tersebut efektif. Hingga saat makalah ini ditulis belum diketahui seberapa luas dampak dari kebijakan tersebut, paling tidak pada kedua lembaga tersebut.

      Dapat dipahami mengapa Obama memilih untuk menerapkan kebijakan tersebut. Obama sedang dihadapkan kepada situasi protektif Amerika Serikat paska tragedi 11 September dan kebijakan perang melawan teror George Walker Bush di satu sisi dan dan terungkapnya berbagai peristiwa penyimpangan ketika krisis sektor keuangan melanda Amerika Serikat. Pemerintah harus turun langsung membiayai pemulihan krisis tersebut. Kebijakan ini sangat rawan untuk disimpangkan.

      Pada hari pertama pemberlakuan UU KIP, pada pertemuan dengan Komisi Informasi Pusat,  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan beberapa pernyataan terkait implementasi:

      Di awal sambutan SBY mengatakan: “dalam era keterbukaan dalam era kebebasan, suka ada ekses, fitnah, berita yang tidak jelas dasarnya, manipulasi, atas sesuatu yang tidak seperti itu,”

      Pada bagian lain disampaikan: “kita berharap, agar keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari good governance, tata pemerintahan yang baik, tata kelola yang baik, itu bisa betul-betul dijalankan. Teruslah berjalan, mengalir sambil persiapkan segala-nya. Seringlah berkomunikasi dengan jajaran badan publik di pusat maupun daerah[2]

      Pada saat UU KIP diberlakukan, media di Indonesia tengah ramai meliput konflik antara KPK dan Kepolisian. Isu skandal Bank Century juga telah melahirkan banyak spekulasi di publik tentang adanya keterlibatan elit berkuasa dalam penyelesaian yang dinilai tidak wajar. Kasus century belum selesai dan akhirnya bergulir ke isu penyimpangan pajak. Berbagai spekulasi dan perang opini telah pula menyebabkan mundurnya Menteri keuangan Sri Mulyani dari kabinet.

      Sebagai negara yang tengah melepaskan diri dari politik pemerintahan yang otoriter ke sistem politik yang lebih demokratis respon elit terhadap keterbukaan tentunya akan sangat beragam. Dengan memperhatikan berbagai situasi tersebut, dapat dipahami mengapa SBY memberikan pernyataan seperti di atas.

      Kedua pemimpin berasal dari partai dengan nama yang sama, Partai Demokrat. Latar belakang dan perbedaan situasi objektif melahirkan respon yang berbeda antar dua Kepala Negara tersebut. Lebih jauh hal tersebut akan menhasilkan implikasi yang berbeda dalam pelaksanaan Kebebasan Informasi di dua negara. Presiden Obama memerintahkan secara tegas untuk membuka jika otoritas publik berada dalam situasi ragu apakah informasi publik tersebut harus dirahasiakan atau dibuka. Sebaliknya Presiden SBY mengingatkan agar keterbukaan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan ekses penyalahgu-naan informasi.

      Dalam tataran praktik, atas pertimbangan situasi yang mungkin berbeda, Memorandum Obama memuat pesan yang sangat kuat agar otoritas publik menerapkan Pro-Disclosure Biased Policy. Sebaliknya himbauan untuk berhati-hati oleh SBY cenderung direspon dengan pilihan Non-Disclosure Biased Policy. Badan Publik akan memilih untuk menutup informasi jika ditemukan keraguan atas status informasi, apakah terbuka atau dikeculaikan.

      Pa da sub-bagian 4.2, dijelaskan bahwa kehati-hatian itupun didukung oleh rancangan UU KIP yang menerpkan sanksi lebih berat bagi pihak-pihak yang memberikan informasi yang dikecualiakan daripada mengahmbat memebrikan informasi yang bersifat terbuka.


      [1] Barack Obama, Memorandum for the Heads of Executive Departments and Agencies, January 21,  2009
      [2] Dalam pertemuan dengan Komisi Informasi Pusat pada tanggal 30 April 2010 dibahas beberapa hal untuk disepakati: (i) Tidak ada penundaan pemberlakuan UU KIP, untuk itu Presiden akan memberikan himbauan kepada seluruh pimpinan badan publik agar segera mengklasifikasi informasi dan menyelenggarakan pelayanan informasi publik; (ii) Komisi Informasi Pusat akan merumskan prosedur penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung; (ii) Komisi Informasi akan memprioritaskan penyelesaian sengketa Informasi melalui mediasi pada tahun pertama pemberlakuan UU KIP; (iii) Komisi Informasi akan membuka ruang konsultasi bagi Badan Publik dalam menerapkan Peraturan Komisi informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik; (iv) Presiden akan membahas  RPP tentang retensi kerahasiaan dan mekanisme ganti rugi di rapat Kabinet untuk mempercepat pengesahan; (v) Daftar kekayaan pejabat masuk sebagai informasi yang harus diumumkan berkala oleh Badan Publik. Dokumen yang digunakan adalah dokumen LHKPN yang telah diverifikasi oleh KPK; (vi) Sengketa informasi tidak berlaku surut, namun untuk informasi  yang dihasilkan Badan Publik sebelum UU KIP berlaku tetap harus disediakan, sepanjang dokumen dikuasai oleh Badan Publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP; (vii) BUMN/BUMD termasuk Badan Publik, namun informasi yang dapat mengganggu daya saing BUMN/BUMD termasuk dikecualikan; (viii) Komisi informasi akan memantau pelaksanaan peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik oleh Badan Publik dan akan melaporkan hasilnya kepada Presiden RI setelah UU KIP diberlakukan.
      Posted in Uncategorized | 1 Comment

      Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

      Reformasi di penghujung dekade 90 telah membawa beberapa perubahan mendasar dalam konstitusi Indonesia. Indonesia meratifikasi kovenan hak asasi manusia dan melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945. Hasil amandemen tersebut telah pula memuat jaminan pemenuhan hak warga untuk mengakses informasi, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 28F hasil amandemen: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

      Pasal tersebut menjadi dasar untuk menyusun suatu undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Proses legislasi mengalami proses yang cukup panjang. Pada tahun 2000 sejumlah organisasi masyarakat sipil membentuk Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.

      Seperti halnya Thailand dan Jepang, dorongan untuk kebebasan memperoleh informasi publik dimulai ketika krisis ekonomi melanda kawasan Asia. Ada kemiripan antara Jepang dan Indonesia, dimana regulasi ini diinisiasi oleh masyarakat sipil dan daerah telah lebih dulu memberlakukan kebijakan tersebut sebelum adanya undang-undang di tingkat nasional. Akan tetapi kecepatan dalam pengesahan undang-undang Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan kedua negara tersebut. Dibutuhkan 8 tahun bagi Indonesia untuk pengesahan, dan jika UU akan efektif 2 tahun kemudian, berarti diperlukan 10 tahun untuk memberlakukan jaminan Keterbukaan Informasi di Indonesia sejak amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 dilakukan. Pada bulan April 2008, akhirnya RUU ini disahkan menjadi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

      Belajar Dari Inisiatif Beberapa Daerah

      Beberapa daerah telah mengambil inisiatif lebih dulu untuk menyusun dan mensahkan suatu regulasi yang menjamin akses publik terhadap informasi. Beberapa diantaranya adalah: Kota Gorontalo, Kabupaten Solok, Kabupaten Lebak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Bantul, Kabupaten, Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten, Boalemo, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bulukumba, Kota Palu, kota Kendari, Propinsi Kalbar, dan beberapa daerah lain yang mungkin belum teridentifikasi oleh penulis.


      Kebanyakan daerah tersebut mengambil inisatif melalui kerjasama program dengan lembaga donor atau jaringan kerja NGO nasional, dan beberapa yang lain merupakan inisiatif penuh pelaku di daerah. Program BUILD (UNDP) dapat dikatakan merupakan pionir dalam menginisiasi ini, program-program lain adalah ILGR (The Worldbank) dan TPLD (Yappika-CIDA).

      Melalui assesment yang dilakukan oleh program Participatory Budgeting and Expenditure Tracking (PBET), ditemukan fakta bahwa berbagai peraturan daerah tentang transparansi tersebut akan dapat menjamin akses warga terhadap informasi publik secara formal hanya apabila Komisi Transparansi terbentuk dan operasional. Tanpa akses formal diperkirakan dokumen publik hanya dapat diakses oleh segelintir elit.

      Posted in Artikel | Leave a comment

      Kecenderungan Internasional dalam Keterbukaan Informasi

      Hingga 2006, hampir 70 negara yang telah memberlakukan Undang-undang Kebebasan Informasi Publik, dan di beberapa negara yang lain masih terus berlangsung pembahasan dan perdebatan tentang hal tersebut. Dapat dikatakan tak ada perkembangan yang pesat untuk hal serupa di negara-negara lain selama lebih dari satu setengah abad sejak UU keterbukaan informasi di Swedia diberlakukan. Persaingan antar negara, peperangan dan berkembangnya rezim administrasi di pemerintahan adalah faktor-faktor yang menghambat.

      Semenjak perang dunia kedua berakhir, tercatat hanya 8 negara yang mengundangkan kebebasan informasi. Berkembangnya perang dingin, masih kuatnya rivalitas fisik negara kebangsaan dan kehadiran rezim otoriter di berbagai negara ketiga telah menyebabkan gagasan-gagasan sejenis tetap mengalami banyak kendala di tataran cara pandang pengambil kebijakan. Setelah perang dingin berakhir jumlah tersebut semakin meningkat bersamaan dengan meluasnya ekspor demokrasi ke berbagai negara.

      Perkembangan Global

      Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa kebebasan informasi merupakan hak dasar. Resolusi 59 (1) yang telah diadopsi oleh UN General Assembly pada 14 Desember 1946 menyatakan: “Freedom of Information is a fundamental human right and … the touchstone of all the freedoms to which the UN is consecrated”. Pada tahun 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) diadobsi oleh UN General Assembly. Bagian dari deklarasi ini dikenal dengan Article 19 menjadi dasar bagi prinsip kebebasan informasi dengan pernyataan sebagai berikut: “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.”

      Pada tahun 1999, NGO yang bergerak di bidang hak asasi manusia telah pula menjadikan article 19 sebagai dasar kampanye yang meluas tentang kebebebasan informasi. Hingga kini NGO yang mengambil nama ARTICLE 19 tersebut sangat aktif mengkampanyekan 9 prinsip dasar yang perlu diadopsi dalam melakukan legislasi kebebasan informasi. Lembaga tersebut telah pula menerbitkan panduan yang dipublikasikan meluas. Kesembilan prinsip tersebut adalah sebagai berikut: (i) Maximum disclosure: freedom of information legislation should be guided by the principle of maximum disclosure; (ii) Obligation to publish: public bodies should be under an obligation to publish key information; (iii) Promotion of open government: public bodies must actively promote open government; (iv) Limited scope of exceptions: exceptions should be clearly and narrowly drawn and subject to strict “harm” and “public interest” tests; (v) Processes to facilitate access: requests for information should be processed rapidly and fairly and independent review of any refusals should be available; (vi) Costs: individuals should not be deterred from making requests for information by excessive costs; (vii) Open meetings: meetings of public bodies should be open to public; (viii) Disclosure takes precedence: laws which are inconsistent with the principle of maximum disclosure should be amended or repealed; (ix) Protection for whistleblowers: individuals who release information on wrongdoing—whistleblowers—must be protected.

      Negara-negara yang tergabung dalam Commonwealth (persemakmuran)—Inggris dan eks negara-negara koloninya—telah pula mengadopsi kebebasan informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam pertemuan para menteri hukum negara-negara persemakmuran di Barbados, 1980, dinyatakan bahwa: “partisipasi publik dalam proses-proses yang demokratis dan terkait dengan pemerintah menjadi sangat berarti apabila warga memiliki akses yang baik terhadap informasi pemerintahan (official informations)”.

      Organisasi Negara-negara Amerika (Organisation of American States—OAS) menyelenggarakan sebuah konvensi hak asasi bangsa amerika (ACHR), pada tahun 1978. Tekad untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dinyatakan melalui artikel ke 13. Melalui Advisory Opinion pada tahun 1985, artikel 13 diinterpretasikan sebagai bentuk pengakuan bahwa kebebsan informasi merupakan bagian dari hak asasi: “.. establishes that those to whom the Convention applies not only have the right and freedom to express their own thought but also the right and freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds…”.

      Masyarakat Eropa, melalui Council Of Europe (COE), menyelenggarakan European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (ECHR) yang hadiri oleh utusan negara anggota pada tahun 1950. Pada tahun 1981, Komite para Menteri yang diwakili oleh para menteri Luar Negeri negara anggota mengambil keputusan politik cukup penting dengan pernyataan: “Everyone within the jurisdiction of a member state shall have the right to obtain, on request, information held by the public authorities other than legislative bodies and judicial authorities…”. Pada 1994 dilakukan pertemuan keempat Eurpean Ministerial Conference on Mass Media Policy. Disipakan kesepakatan mengenai instrumen legal dalam hal hak untuk mengakses informasi publik yang dimiliki oleh otoritas publik. Pada tahun 2002, Komite para Menteri menyepakati prinsip umum untuk mengakses dokumen pemerintah (official documents): “Member states should guarantee the right of everyone to have access, on request, to official documents held by public authorities. This principle should apply without discrimination on any ground, including national origin”.

      Di belahan Afrika, dalam Declaration of Principles on Freedom of Expression in Africa, 2002, secara jelas menyatakan beberapa prinsip untuk hak atas informasi. Beberapa bagian diantaranya adalah: “… everyone has the right to access the information held by public bodies; everyone has the right to access the information held by private bodies which is necessary for the exercise or protection any right…”

      Akses terhadap informasi pada akhirnya juga menjadi perhatian khusus dari lembaga-lembaga donor internasional. UNDP, pasca deklarasi Rio (1992) tentang Lingkungan dan Pembangunan telah mengadopsi keharusan untuk menyebarkan informasi publik bagi institusinya (Public Information Disclosure Policy, 1997): “The importance of information disclosure to the public as a prequisite for sustainable development (SHD has been recognized…”. Bank Dunia memulai dengan menyusun suatu panduan bagi staff untuk menjalankan keterbukaan informasi. Pada tahun 2002, Bank Dunia memberlakukan apa yang disebut sebagai The World Bank Policy on Disclosure of Information.

      Isu Spesifik: lingkungan dan hak asasi manusia

      Perkembangan tentang kebutuhan untuk menjamin akses terhadap informasi publik juga masuk ke area-area spesifik. Salah satunya adalah lingkungan hidup. Isu tentang ini naik kepermukaan pertama kali pada Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan 1992: “Environmental issues are best handled with the participation of all concerned citizens, at the relevant level. At national level, ecah individual shall have appropriate access to information on hazardous materials and activities in their communities…”

      Pada tahun 1998, UN General Assembly mengadopsi kebebasan akses informasi terkait dengan hak asasi manusia, yang dimuat dalam Article 6 of Declaration on Human rights defenders: “ .. to seek, obtain and hold information abour all human right and fundamentall freedoms..”

      Posted in Artikel | Leave a comment

      Lahirnya Undang-undang Kebebasan Informasi Pertama

      …kebebasan tak dapat hanya disandarkan pada hukum semata, melainkan juga oleh bangsa yang cerdas dan berpengetahuan“.

      Perubahan dalam struktur dan relasi kenegaraan di Inggris menjadi inspirasi bagi para pemikir dan politisi yang tercerahkan untuk mengakhiri sistem monarki absolut. Inggris kerap kali menjadi tempat pelarian para pemikir di eropa yang harus berhadapan dengan penguasa terkait kebebasan berpendapat.

      Belum ada gejala yang berarti di Swedia, meskipun secara geopolitik merupakan bagian dari wilayah yang akan terkena dampak dari arus perubahan yang cenderung berlawanan terhadap kekuatan penguasa saat itu. Situasi di negara ini agak berbeda dengan Perancis dimana sejarah telah banyak mencatat berkembangnya pemikiran abad 18 yang yang meyakini rasionalitas sebagai kebenaran universal, atau Jerman dengan gejolak pemikiran yang mengalir dari universitas Göttingen.

      Swedia abad 18: menguatnya naturalisme

      Swedia memiliki salah satu pemikir besar abad itu, professor retorika Henrik Hassel, yang dilahirkan di Åland, kepulauan yang membatasi Swedia dan Finlandia. Hassel adalah representasi dari aliran Humanisme pada universitas Turku. Salah satu ciri khas penganut humanisme saat itu adalah orientasi yang sangat kuat pada empirisme. Hassel yang berpatron pada Francis Bacon, memperkenalkan faham pengetahuan yang bersumber dari sensory experience and reason. Secara mendasar faham ini bertentangan dengan spekulasi metafisik yang yang masih mewarnai kehidupan masyarakat di mana ia hidup. Di sisi lain, gejolak pemikiran di Jerman telah pula mempengaruhi corak pertarungan pemikiran di negara-negara Skandinavia akibat kedatangan kembali para pemikir asal belahan bumi tersebut yang melakukan studi di universitas Göttingen.

      Beberapa pemikir lain yang patut dicatat adalah Johan Arckenholtz dan Peter Forsskål. Arckenholtz telah melakukan perjalanan secara luas di Eropa dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kondisi sosial dan sejarah perubahan di Inggris. Sarannya agar Swedia meniru Inggris untuk mendorong kebebasan dan perbaikan kehidupan diungkapkan melalui utopianya tentang “keseimbangan alamiah”. Untuk itu diperlukan balance of power antara parlemen, istana dan pengadilan, dimana kekuasaan untuk mengambil keputusan harus diserahkan pada parlemen. Sekembalinya Forsskål dari universitas Göttingen, ia memohon untuk mempertahankan tesis doktoralnya tentang kebebasan warga (de libertate civili) di universitas Upsalla pada tahun 1759 yang disambut antusias dan disebarkan ke banyak mahasiswa. Forsskål kemudian menjadi pengajar di jurusan ekonomi universitas Upsala.

      Kehadiran pemikir praktisi di dunia politik

      Perubahan mulai masuk ke tataran politik praktis, ketika seorang pemikir praktisi mengawali debutnya. Adalah Anders Chydenius (1729-1803), seorang pastor di Kokkola yang banyak melayani warga dengan berbagi kegiatan karitatif, mulai melancarkan kritik terhadap situasi dan mengutarakan gagasannya tentang perlunya jaminan terhadap kebebasan. Chydenius tak memiliki karir akademik, dan namanya tak dapat ditemui sebagai salah satu pemikir dalam mata kuliah yang diberikan pada universitas-universitas. Ia juga tidak seperti para pemikir lain yang masa mudanya diisi dengan berkeliling ke dunia luar untuk menggali pengetahuan.

      Pada saat itu korupsi yang sistemik tengah melanda pemerintahan Swedia. Kondisi perdagangan tak kalah buruk. Sejak 1617, ekspor tar (aspal) telah dimonolpoli oleh pedagang besar di Stockholm . Masyarakat Ostrobothnia (tempat asal Chydenius) mengalami kondisi yang sangat tertekan akibat pemberlakukan kode penjualan dan larangan bagi pihak yang tak memiliki kode tersebut. Kode tersebut memberikan hak perlayaran dari wilayah tersebut hanya ke dua kota, yakni Turku dan Stockholm. Beberapa kali usulan untuk merubah aturan tersebut telah gagal karena ditolak oleh penguasa. Kondisi ini semakin hari semakin menimbulkan keresahan di masyarakat.

      Johan Mathesius, pejabat Gubernur, memutuskan untuk membentuk sebuah lembaga perwakilan khusus di Kokkola. Untuk itu akan dilakukan sebuah pertemuan provinsi. Chydenius melihat pertemuan ini cukup strategis untuk mengungkapkan perlunya kebebasan berlayar diakomodasi pada sidang parlemen. Pada pertemuan provinsi, Februri 1763, ia diminta untuk menyusun sebuah tulisan tentang usulan tersebut. Ini merupakan karir politik awal Chydenius. Pernyataan sikapnya dalam pertemuan tersebut telah membawanya menjadi politisi yang diperhitungkan. Dalam catatan pribadinya, Chydenius menyatakan: “ naskah tersebut memberi semangat, dan saya berharap untuk tidak diketahui, tetapi tak seorangpun yang berani untuk mempresentasikannya; oleh karena itu saya harus maju sendiri dan membacakannya di depan semua yang hadir, ketika itu publik bertepuk tangan dengan penuh antusias…”

      Argumen-argumennya mendapat perhatian banyak pihak dan mulai dirasakan membahayakan, akan tetapi naskah lengkap pidatonya tak didokumentasi secara resmi. Ini dapat dipahami, mengingat dokumen usulan kontroversi yang bertentangan dengan keputusan penguasa pada saat itu dapat menjadi dasar atau barang bukti untuk memenjarakan seseorang.

      Dalam bagian yang lain, Chydenius mulai mengutarakan pentingnya jaminan akan kebebasan untuk mengungkapkan pendapat, meskipun dalam pernyataan yang relatif moderat: “kebebasan tak dapat hanya disandarkan pada hukum semata, melainkan juga oleh bangsa yang cerdas dan berpengetahuan”. Untuk mendapatkan dukungan yang meluas, dilakukan suatu pertemuan yang dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kota-kota di luar Ostrobothnia, bahkan hingga belahan timur negara tersebut. Hadir pula banyak mantan dan calon anggota parlemen. Pertemuan ini nyaris mendekati sidang parlemen lokal tandingan. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan bahwa mandat yang kuat adalah mengontrol para wakil dan membasmi penyuapan. Untuk itu Chydenius mulai merasa ada hal penting yang lain yang mendasar dari sekedar kebebasan berlayar, yakni: “kebebasan beropini bagi publik”.

      Jaminan akses terhadap dokumen publik dan kebebasan pers

      Di tengah pertentangan tentang kebebasan beropini, seorang politisi yang cukup disegani, Anders Schőnberg, telah pula menginisiasi peraturan yang mengharuskan official document dipublikasikan. Meskipun ini belum terlalu efektif karena masih dalam bayang-bayang berlakukanya ketetntuan sensor terhadap media, hal ini merupakan langkah maju dalam menjamin akses terhadap informasi publik.

      Setelah pertemuan di Kokkola yang membuatnya menjadi populer, Chydenius mulai banyak berkegiatan menulis dan bertemu dengan kaum intelektual yang memiliki kepedulian terhadap apa yang terjadi. Chydenius menulis sebuah buku yang membuatnya semakin berpengaruh: The National Gain. Buku tersebut menjelaskan tentang kebebasan perdagangan dan industri, serta hubungan antara ekonomi dan masyarakat. Chydenius berusaha meletakkan dasar liberalisme ekonomi sebelum Adam Smith menulis The Wealth of Nations. Menurutnya: demokrasi, kesetaraan dan penghargaan akan hak asasi manusia satu-satunya cara untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Ia mulai ikut memberikan opini terhadap banyak hal yang terkait dengan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan peran negara: seperti kemiskinan, emigrasi yang tinggi dan sebagainya.

      Johan Arckenholtz adalah salah seorang yang dinilai telah mempengaruhi Chydenius sehingga radikalisme pemikirannya tetap bertahan. Arckenholtz, yang sangat akrab dengan gagasan Samuel Pufendorf dan para penganut teori natural law, berfikir bahwa harus ada kepastian akan hak-hak mendasar yang dimiliki oleh setiap orang semata-mata karena mereka adalah manusia. Ia tinggal di Stockholm tahun 1765 dan bertemu dengan Chydenius tidak terlalu lama, akan tetapi pengetahuannya yang baik tentang pengelolaan negara, terutama tentang kehidupan politik di Inggris, semakin memperkuat keyakinan Chydenius akan pentingnya kebebasan media untuk suatu perubahan.

      Dalam pidatonya di Great Committee Chydenius, 3 April 1765, dideklarasikan bahwa baik rekaman dan dokumen risalah rapat badan publik harus dipublikasikan secara bebas. Pemilihan umum berlangsung, dan Chydenius berhasil masuk menjadi anggota parlemen. Ia mulai secara intensif memperjuangkan kebebasan perdagangan bagi Bothnia melawan keistimewaan yang selama ini dinikmati Stockholm.

      Setelah berhasil memperjuangkan kebebasan berlayar, Chydenius mulai mendorong jaminan kebebasan beropini. Pada tahun 1766, akhirnya Undang-undang Kebebasan Pers lahir di Swedia. Perkembangan akhirnya semakin tak terbendung. Selain memberlakukan kebebasan akses terhadap dokumen publik, maka sebagai konsekuensi atas pemeberlakuan undang-undang kebebasan pers tersebut, kebijakan sensor juga dicabut dan anti-sensor akhirnya diberlakukan.

      Posted in Artikel | Leave a comment

      Kontroversi Permendagri No. 38/2008

      Beberapa hari sebelum tutup tahun Kompas (Selasa, 23 Desember 2008) memuat pendapat beberapa pegiat organisasi non pemerintah terkait kontroversi Permendagri No. 38/2008 yang mengatur penerimaan bantuan organisasi kemasyarakatan dari pihak asing sebagai bentuk Otoritarian Absurd. Kehadiran Permendagri tersebut merupakan catatan akhir tahun bagi kita, bahwa dalam tubuh pemerintah masih cukup kuat bercokol cara pandang anti-demokrasi, sebuah lapis berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa. Dalam banyak hal, kelompok ini memliki ciri-ciri nasionalisme paranoid yang dipenuhi sikap haus akan kuasa mengatur.

      Cacat Struktur
      Seorang demokrat terdidik sadar sepenuhnya bahwa konstitusi adalah sebuah kontrak sosial yang menjadi landasan interaksi antar warga negara. Adapun pemerintah adalah unsur yang diberi mandat untuk memastikan terselenggaranya konsensus tersebut. Itulah sebabnya dalam tata urutan, setelah Undang-undang hanya diakui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah sebagai dokumen hukum perturan perundang-undangan (Undang-undang no. 10/2004). Peraturan Menteri tidak termasuk di dalamnya.

      Upaya pembangkangan dari para pejabat publik biasanya diutarakan melalui argumen bahwa peraturan menteri tersebut merupakan tindak lanjut operasional dari suatu Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Betul, akan tetapi ranah dari tindak lanjut tersebut adalah pengaturan terhadap tata cara aparat dalam melayani atau berhubungan dengan publik, bukan mengatur publik. Seorang birokrat yang cerdas dan berwawasan luas sadar betul dengan kaidah ini.

      Adanya pasal dalam Permendagri yang mewajibkan organisasi kemasyarakatan untuk melaporkan rencana penerimaan bantuan melalui penerusan dari organisasi kemasyarakatan afiliasi internasional kepada Mendagri adalah contoh pembangkangan terhadap kaidah tersebut. Pasal tersebut telah membawa Permendagri No. 38/2008 memasuki ranah suatu peraturan perundang-undangan.

      Pada bulan April 2008, Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan. Undang-undang ini mengatur tentang akses terhadap informasi yang dikuasai oleh suatu badan publik. Selain lembaga negara, badan publik menurut pasal 1 ayat 3 dalam undang-undang ini termasuk juga “… organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”. Siapapun berhak untuk mengetahui atau meminta informasi kepada badan publik selagi bukan termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang telah pula diatur dalam Undang-undang tersebut.

      Anehnya, Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak satupun menjadi konsideran dalam Permendagri No.38/2008.

      Cacat Substansi dan Konteks
      Seluruh informasi yang diperlukan dalam Permendagri No. 38/2008 termasuk dalam kategori informasi publik. Bagaimana tata cara mengakses informasi publik? Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik telah mengaturnya. Untuk standar pelaksanaan Undang-undang ini memandatkan pembentukan Komisi Informasi Pusat yang salah satu tugasnya adalah menyusun petunjuk teknis standar layanan informasi bagi Badan Publik. Komisi Informasi Pusat sendiri hingga tulisan ini dibuat masih dalam taraf seleksi dan belum ada pengumuman dari pemerintah terhadap 21 nama calon anggota yang akan menjalani Uji Kepatutan di DPR untuk mendapatkan 7 orang anggota terpilih.

      Jika Departemen Dalam Negeri memerlukan informasi tentang kegiatan Organisasi Non Pemerintah terkait dengan bantuan asing, sebagai konsekuensi dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga negara ini dapat mengajukan permohonan kepada Organisasi Non Pemerintah yang menerima bantuan asing tersebut. Sebagai badan publik maka organisasi tersebut wajib menyediakan informasi publik yang diminta. Jika menyangkut kewajiban melaporkan akan lebih tepat diarahkan kepada lembaga afiliasi internasional sebagai pemberi dana, yang keberadaan mereka di Indonesia tentunya didasarkan atas kesediaan dan kesepakatan legal tertentu dengan penyelenggara negara.

      Ironisnya, Peraturan Menteri ini telah pula menjadikan Undang-undang No. 8 tahun 1985 sebagai konsideran utama. Undang-undang ini termasuk yang patut dikaji dan direvisi sesuai dengan perkembangan jaman. Menjadikannya sebagai konsideran utama akan memperbesar kemungkinan peraturan menteri tersebut mengalami cacat konteks.

      Autoritarian Absurd?
      Melihat berbagai hal di atas, peraturan ini terkesan diterbitkan secara prematur. Amatlah wajar jika Permendagri No. 38/2008 dinilai oleh sebagian kalangan sebagai wujud dari autoritarian absurd.

      Tahun 2009, Indonesia akan memasuki tahun suksesi nasional melalui pemilu legislatif yang dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Inilah tahun ujian bersama untuk membuktikan bahwa sebagai bangsa kita mampu menjalankan demokrasi secara baik. Dapat dipahami bahwa dalam kondisi transisi seorang Menteri tidak hanya dibebani oleh berbagai tugas strategis, tapi juga harus melakukan re-edukasi terhadap birokrat bawahan mereka. Maka tidaklah tabu jika Mendagri mencabut kembali sebuah peraturan yang terlanjur ditandatangani namun terbukti cacat dari sisi struktur, substansi dan konteks.

      Posted in Artikel | Leave a comment

      Mencermati Komisi Informasi Pusat

      Pemerintah tengah melakukan seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat. Komisi ini merupakan lembaga independen yang bertugas untuk menyusun petunjuk teknis standar layanan informasi bagi badan publik, dan memutuskan sengketa informasi publik. Pembentukan Komisi Informasi merupakan mandat dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang disahkan pada bulan April 2008 dan akan berlaku efektif dua tahun sejak disahkan.

      Kehadiran Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah akan menambah marak jumlah lembaga semi negara. Di tengah banyaknya kritik akan kehadiran lembaga sejenis, lembaga ini dituntut untuk membuktikan bahwa keberadaannya tidak menambah beban anggaran negara dan menambah kerumitan prosedur demokrasi di Indonesia.

      Kontroversi Menjelang Pembentukan

      Menjelang pembentukan, proses seleksi sempat menuai kontroversi yang dipicu oleh penafsiran atas pasal 25 ayat 1 dan 2 tentang keanggotaan Komisi Informasi:“Anggota Komisi Informasi…mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat”. Ada kekhawatiran dari Koalisi Masyarakat Sipil pasal tersebut ditafsirkan sebagai peluang bagi pemerintah untuk meletakkan wakil mereka paling tidak separuh dari keanggotaan yang akan mempengaruhi objektifitas proses seleksi.

      Sebelum terlalu jauh memperdebatkan komposisi anggota Komisi Informasi, penting terlebih dahulu mencermati kondisi yang akan dihadapi Komisi Informasi pada saat terbentuk dan apa saja yang akan menentukan efektifitas lembaga baru ini dalam menjalankan fungsinya.

      Jika tidak ada hambatan dalam proses, diperkirakan komisi ini akan lahir pada tahun 2009 di tengah dua kejadian besar sedang berlangsung di tanah air, yakni pemilihan umum dan dampak krisis ekonomi global yang semakin memuncak. Riuh rendah pemilu mungkin akan menyebabkan proses pembentukan lembaga ini relatif terabaikan oleh publik. Di sisi lain meningkatnya beban ekonomi rakyat akibat krisis ekonomi dapat menyebabkan kebutuhan yang besar dan tiba-tiba terhadap fungsi lembaga ini. Pengalaman membuktikan ketika pemerintah harus turun tangan untuk melakukan intervensi program dalam mengatasi krisis, akses masyarakat terhadap informasi mengenai program ataupun pelayanan segera menjadi masalah yang sensitif. Penyelesaian sengketa informasi menjadi kebutuhan mendesak.

      Ada tiga hal yang akan menentukan efektifitas lembaga ini dikemudian hari: kredibilitas institusi, kemampuan mendorong penyediaan informasi yang efektif oleh badan publik, dan terakhir kemampuan membangkitkan inisiatif publik (creating public demand).

      Membangun Kredibilitas

      Kredibilitas institusi akan ditentukan oleh: pertama, integritas dan kapasitas para komisioner terpilih, dan kedua daya dukung sekretariat. Untuk menjaga integritas, selain proses seleksi yang objektif, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memuat ketentuan yang mengharuskan adanya kode etik bagi komisioner dan ketentuan tentang prosedur pengambilan keputusan dalam sidang acara komisi.

      Selain kapasitas dasar dalam melakukan mediasi, kerja kolektif dan pengambilan keputusan yang sitematis, latar belakang apa yang diperlukan untuk mengisi keanggotaan? Struktur kelembagaan Komisi Informasi dalam Undang-undang KIP masih terlalu umum. Hanya ada struktur organisiasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota. Tak ada pembagian fungsi antar anggota berdasarkan fokus area kerja.

      Jika jenis informasi terkait dengan aktifitas inti badan publik (pemerintah maupun non pemerintah) menjadi acuan, paling tidak ada lima bidang yang mungkin memiliki irisan satu sama lain, yakni: pertama, informasi terkait perencanaan dan perijinan; kedua, informasi terkait anggaran dan pengelolaaan keuangan; ketiga, informasi terkait kegiatan proses pelayanan, personal dan mekanisme kerja badan publik; keempat, informasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa, serta kontrak kerjasama lainnya; kelima informasi terkait lembaga peradilan. Penguasaan calon anggota komisi terhadap kelima aspek di atas seharusnya menjadi salah satu hal terpenting dalam menentukan kompetensi mereka.

      Daya dukung sekretariat sangat menentukan proses pengambilan keputusan para komisioner yang akhirnya akan mempengaruhi kredibilitas Komisi Informasi. Untuk dukungan sekretariat undang-undang memberi peluang anggota komisi mengusulkan pejabat sekretaris yang berasal dari kelembagaan pemerintah, namun rekrutmen staf sekretariat tentunya memerlukan standar profesionalisme yang jelas dan harus terbuka kemungkinan merekrut tenaga profesional dari luar pemerintah. Selain untuk pelaksanaan administrasi, diperlukan profesional yang memiliki kompetensi untuk mengisi unit-unit penting berikut: pengelolaan data dan informasi; penanganan pengaduan dan komunikasi publik.

      Penyediaan Informasi yang Efektif

      Kemampuan mendorong penyediaan informasi publik yang efektif oleh badan publik ditentukan oleh kemampuan institusi ini untuk melahirkan suatu petunjuk teknis standar layanan yang operasional agar penyediaan informasi publik dilakukan dengan jelas, cepat, mudah, dan terjangkau oleh masyarakat. Kualitas petunjuk teknis akan mempengaruhi derajat transparansi badan publik. Kebanyakan badan publik (pemerintah maupun nonpemeritah) relatif terbuka jika dokumen yang diperlukan baru sebatas aspek prosedur lembaga. Pengalaman penulis menunjukkan ketika informasi tersebut menyangkut dokumen anggaran kegiatan, sebagian besar dari mereka cenderung menutup akses, kendati dokumen tersebut termasuk dalam jenis dokumen publik yang tidak dikecualikan.

      Contoh lain, adalah dokumen rencana teknis pemenang lelang. Berdasarkan pengalaman penulis dalam memfasilitasi pemantauan pelaksanaan pembangunan infrastruktur oleh masyarakat, sangat sedikit pemerintah daerah yang bersedia menyediakan dokumen tersebut kepada masyarakat jika dilakukan permohonan secara formal. Selain petunjuk teknis tersebut, institusi ini juga perlu memberikan pengakuan (penghargaan) kepada badan publik yang berkinerja baik dalam menyediakan layanan informasi publik, baik yang merupakan badan publik pemerintah dan non pemerintah.

      Membangkitkan Inisiatif Publik

      Ketika sistem pengelolaan informasi pada badan publik relatif siap, maka hal lain yang akan menentukan adalah inisiatif masyarakat untuk mengakses informasi publik yang mereka perlukan. Membangkitkan inisitif tidak hanya menyangkut kesadaran, tapi juga menjaga agar inisiatif tersebut tidak mengalami kebuntuan.
      Untuk mengatasi hal itu komisi informasi perlu membangun berbagai kerjasama yang meluas, seperti: kerjasama dengan pelaku media massa, mendorong pembentukan jaringan kerja komunitas peduli informasi publik, mendorong pembentukan jaringan kerja paralegal maupun jaringan kerja bantuan hukum untuk masyarakat ketika mereka menjalani proses sengketa informasi publik. Ini penting untuk menjaga agar berbagai sengketa informasi yang berlanjut ke pengadilan tidak menyebabkan masyarakat yang menggugat selalu berada dalam posisi terkalahkan dan berakhir dengan kefrustasian sosial.

      Hal lain yang juga cukup penting adalah mendorong munculnya jaringan kerja akuntan yang mampu melayani kebutuhan badan publik non pemerintah, seperti LSM dan Partai Politik, agar mereka dapat memiliki standar laporan keuangan yang memenuhi syarat-syarat akuntabilitas publik.

      Hindari Keputusan Gegabah

      Berdasarkan berbagai hal di atas, meskipun dalam UU KIP menyatakan keanggotaan Komisi Informasi mewakili unsur pemerintah dan masyarakat, sangatlah gegabah jika secara serta merta ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai pembagian porsi yang merata antara unsur pemerintah dan masyarakat.

      Posted in Artikel | Leave a comment